Hak dan Kewajiban


Pendahuluan
A.    Hak
Berbicara tentang konsep hak, banyak orang yang berbeda pendapat tentang itu. Konsep hak mempunyai nilai penting bagi kemanusian pada zaman sekarang ini. Dari aspek politik,pada aspek politik ini banyak sekali membicarakan tentang “Hak Manusia” dan tentang dokument-dokument politik seperti di Kontitusi Amerika Serikat “seluruh hak manusia”. Yang biasanya setiap manusia mempercayakan kasus mereka pada arah yang tepat.[1]

B.     Kewajiban
Berbicara mengenai kewajiban merupakan hal yang bersifat umum, semua hal yang telah,sekarang dan akan kita lakukan dalam berinteraksi sosial terhadap setiap manusia yang ada disekitar kita. Seperti Orang Tua, Saudara, Tetangga, Teman dan setiap manusia yang bertemu dengan kita dimanapun tempatnya dan kapanpun waktunya karena ada 4 hal hak muslim[2] atas diri kita :
1.      Memberi bantuan pada mereka.
2.      Memberi maaf atas kesalahan mereka.
3.      Tidak mengungkit-ungkit kesalahan mereka.
4.      Cintailah atau bimbing mereka yang telah menyesali kesalahanya.







Pembahasan
A.    Pengertian Hak
Menurut kamus besar bahasa indonesia. Hak adalah segala sesuatu tentang kepemilikan atau kepunyaan,kewenangan untuk berbuat sesuatu yang sudah diatur dalam Undang-undang dasar negara, kewenangan atau kekuasaan yang dimaksud yaitu kekuasaan yang benar untuk menuntut sesuatu berupa harkat,martabat maupun derajat manusia.[3]

Dalam perjalanan sejarahnya, kata Hak lebih muda daripada kata kewajiban, tentang hak sendiri telah di deklarasikan melalui deklarasi HAM PBB pada tahun 1948. Sedangkan kata kewajiban itu telah lahir melalui agama yang mana manusia  berkewajiban menyembah Tuhan dan berbuat antar manusia. Yang dalam bahasa arab sering disebut "حبل من الله وحبل من الناس".

Secara hakiki manusia lahir itu sudah mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda-beda pada setiap manusia. Hak dan kewajiba manusia  tergantung pada tingkatan atau kedudukan mereka dalam lingkungan tempat tinggal atau lingkungan sosial masyarakat.

Hak adalah suatu kewenangan untuk hidup,bersosialisasi,bekerja,belajar dan berkepentingan yang diberikan serta dilindungi oleh hukum pada suatu negara diman mereka bertempat. Dalam Pengertian lain,hak dan kewajiban menurut K. Bertens dalam bukunya yang berjudul Etika memaparkan bahwa dalam pemikiran Romawi Kuno, kata ius-iurus (Latin: hak) hanya menunjukkan hukum dalam sifat yang objektif yang mempunyai arti hak dilihat sebagai keseluruhan undang-undang, aturan-aturan dan lembaga-lembaga yang mengatur kehidupan masyarakat demi kepentingan umum (hukum dalam arti Law, bukan right). Pada akhir Abad Pertengahan ius dalam sifat yang  subjektif, yang mempunyai arti kebalikan dari sifat objektif  atau bukan benda yang dimiliki seseorang, yaitu kesanggupan seseorang untuk sesuka hati menguasai sesuatu atau melakukan sesuatu(right, bukan law). Akhirnya hak pada saat itu merupakan hak yang subjektif merupakan pantulan dari hukum dalam sifat yang objektif.

Sedangkan Hak dan kewajiban mempunyai hubungan yang sangat erat  seperti tangan kanan dan tangan kiri dalam struktur tubuh manusia [4] yang mempunyai peran penting dalam kehidupan manusia.  Kewajiban dibagi atas dua macam, yaitu kewajiban sempurna yang selalu berkaitan dengan hak orang lain dan kewajiban tidak sempurna yang tidak terkait dengan hak orang lain. Kewajiban sempurna mempunyai dasar keadilan, sedangkan kewajiban tidak sempurna berdasarkan moral.

Pada dasarnya berdiskusi tentang hak-hak asasi manusia di Indonesia sudah berjalan lama sekali. Dalam satu sisi, salah satu proklamator yaitu Bung Karno dan Seopomo menolak akan hak-hak asasi manusia karena paham itu merupakan produk-produk individualisme barat sedangkan wakil proklamator yaitu Bung Hatta dan Moch.Yamin,mereka mempertahankan hak-hak asasi manusia untuk penjaminan kelangsungan hidup manusia sehingga atas pengorbanan mereka hak-hak asasi manusia masuk dalam ruang lingkup Undang-Undang Dasar 1945. Namun pada era orde baru kadang-kadang penjaminan hak-hak asasi manusia tidak perlu karena adanya pancasila.[5]

B.     Macam-Macam Hak
1.      Hak Legal dan Hak Moral
Hak Legal
Menurut T.H Green untuk mempunyai sebuah yang legal tidak mudah mempunyai kekuatan yang diakui atau diberi oleh hukum akan tetapi sebuah kekuatan yang sebaliknya menjadi diakui oleh hukum maupun institusi-institusi hukum.[6] Dalam wikipedia ditulis bahwa hak legal adalah hak yang diberikan oleh hukum.
                        
                        Hak Moral
            Hak Moral mempunyai sifat solidaritas antar sesama manusia yang berprinsip pada peraturan etis  di masyarakat. Menurut H.J.Mc Closekey, hak moral biasanya dijelaskan manusia mengenai tuntutan yang sebaliknya menjadi diakui sedangkan menurut D.G.Ritchie. hak moral sebagai tuntutan individu atau pribadi pada lainnya yang diakui oleh masyarakat yang tidak mempunyai pengakuan negara.[7]

2.      Hak Positif dan Hak Negatif
Hak Positif
Hak positif adalah hak yang bersifat positif. seperti manusia berhak menyalurkan sesuatu kepada diri pribadi seseorang.
Hak Negatif
Hak Negatif adalah hak yang bersifat negatif. Seperti seseorang bebas  menyalurkan pendapatnya atau memilki sesuatu dalam arti orang lain tidak boleh menghindari apa yang seseorang itu lakukan atau memiliki hal itu
3.      Hak Khusus dan Hak Umum
Hak Khusus merupakan konsumsi dua pribadi atau rahasia organisasi atau perusahaan yang tidak boleh diketahui oleh lainnya yang tidak mempunyai jalinan relasi.
Hak Umum tentang hak asasi manusia yang dapat dimiliki oleh setiap warga neagara.
4.      Hak Individual dan Hak Sosial
Hak Individual Hak individual berkaitan dengan hak yang dimiliki individu-individu terhadap Negara. Negara tidak boleh menghindari atau mengganggu individu dalam mewujudkan hak-hak yang ia milki. Hak Sosial disini bukan hanya hak kepentingan terhadap Negara saja, akan tetapi sebagai anggota masyarakat bersama dengan anggota-anggota lain.
5.      Hak Absolute
Hak Absolute adalah hak yang mempunyai kewenangan mutlak tanpa pengecualian apapun serta berlaku dalam segala aspek dan tidak dipengaruhi oleh situasi dan keadaan
C.     Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1.      Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
  1. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  2. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
  3. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
  4. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
  5. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.
  6. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
  7. Setiap warga negara berhak mendapatkan penanggulangan masalah sosial.[8]
  8. Setiap warga negara berhak mendapatkan alokasi sumber daya manusia potensial.[9]

D.    Pengertian Kewajiban
Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan,keharusan(suatu keharusan yang harus dilaksanakan oleh setisap insan manusia. Adapun kewajiban kita patuh pada HukumAllah, Orang Tua, Pemerintah dan lain sebagainya. Tujuan kewajiban tersebut agar mempunysi kekuatan akan kelakuan “Akhlaq yang baik”

E.     Macam-Macam Kewajiban
Adapun Macam-Macam Kewajiban Adalah
1.      Kewajiban Patuh pada Allah dan Rosulnya
Nabi Muhammad telah mengajari kita bahwa tentang Al Quran dan HadistNya Bahwa manusia adalanh sebaik-baiknya ciptaan Allah di dunia ini sehingga kita menjadi makhluk yang special dan mempunyai kedudukan yang tinggi untuk merawat makhluk-makhluk Allah yang lain. Nabi Muhammad telah mengajari banyak hal tentang kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan hukum sehingga kita dapat mengetahui mana hak manusia di dapatkan dan kewajiban manusia yang harus dilaksanakan.


2.      Kewajiban Anak Patuh Orang Tua
1.)    Hak orang tua yang masih Hidup
a.)    Mendapat perlakuan yang baik
Dalil hadits: “Berbuat baiklah kepada kedua orang tua lebih utama ketimbang shalat, shadaqah, puasa, haji, umrah dan jihad di jalan Allah.” (HR. Abu Ya’la dan Thabrani)
b.)    Mendapat perawatan yang baik dari anak-anaknya hingga maut menjemputnya, terlebih lagi bila ia telah lanjut usia. “Anak tidak dapat membalas kedua orang tuanya hingga ia mendapati sebagai budak lalu membelinya dan memerdekakannya.” (HR. Muslim)
2). Hak Orang Tua yang telah Meniggal
Ada seorang laki-laki menghadap Rasulullah SAW dan bertanya, “Wahai Rasulullah masih adakah kewajiban untuk berbuat baik kepada orang tuanya yang telah wafat?” Rasulullah SAW bersabda: “Ya, mendo’akannya, memintakan ampun untuknya, menunaikan janjinya, menghormati temannya, menyambungkan kerabat yang tidak dapat disambung oleh orang tua.” (HR. Abu Daud, Ibnu Hibban dan Al Hakim)
                        3) Hak Anak (Kewajiban Orang Tua terhadap Anak)
a. Mendapat nama yang baik dan mengaqiqahkannya. Untuk perempuan satu ekor kambing dan untuk laki-laki dua ekor kambing.
Dalil hadits: “Setiap bayi tergadaikan oleh aqiqahnya, disembelihkan kambing untuknya pada hari ke tujuh dan dicukur rambutnya.” (HR. Muslim)
b.  Bersikap lemah lembut dan sayang pada anak, tidak berbeda apakah itu anak perempuan ataupun anak laki-laki.
Dalil hadits: Aqra bin Habis melihat melihat Rasulullah SAW mencium cucunya Hasan, lalu Aqra berkata: “Sesungguhnya aku punya sepuluh anak, tetapi aku belum pernah mencium seorang pun diantara mereka” Nabi SAW bersabda: “Sesungguhnya orang yang tidak menyayangi tidak akan disayangi.” (HR. Bukhari)
c. Mendapat pendidikan dan pengajaran yang baik.
d. Mendapat makanan dan pakaian yang layak.
e. Dipisahkan ruang tidur anak laki-laki dengan anak perempuan bila sudah beranjak besar (Aqil Baligh).

Bagi sesama anak yang lebih tua menyayangi yang lebih muda dan yang lebih muda menghormati yang lebih tua. Saling menolong diantara mereka. Menjaga aib saudaranya dan juga menasihatinya bila melakukan kekhilafan.

3.      Kewajiban Pada Diri Sendiri
Pada dasarnya menjaga kehidupan bagi diri sendiri sangatalah penting atau diperlukan bagi manusia karena setelah mendapatkan pendidikan disekolah, pengontrolan dari orang tua, setelah  itu yang mempunyai sikap yang biak adalah diri sendiri agar tetap selalu dalam keadaan bersih lahir batin serta terhindar dari sifat-sifat tercela sehingga hidup akan terarah ke jalan yang benar sesuai harapan orang tua.
4.      Kewajiban terhadap Masyarakat  
Dalam kehidupan kita mengenal beberapa sebab yang menjadikan seseorang bisa menjadi saudara satu sama lain. Di antara sebab yang paling indah dan kekal adalah saudara karena keimanan atau agama yang sama. Sebagai seorang mu’min atau muslim kita mempunyai saudara seiman atau seagama, yang tentunya akan mempunyai kewajiban untuk saling membantu, saling menolong, saling menopang, bagaikan sebuah bangunan yang saling menguatkan. Rasulullah Saw bersabda, “Sesungguhnya muslim satu dengan yang lain adalah umpama bangunan yang saling menopang satu sama lainnya.” Allah Swt telah mensyari’atkan pada kita semua agar saling menguatkan ikatan dengan rasa cinta dan kasih sayang serta menghindari perpecahan dan permusuhan.[10]
Syariat Allah yang lain adalah agar kita selalu berbuat baik pada sesama muslim, Allah Swt berfirman, “Tiada kebaikan yang bisa menyelamatkan kalian, kecuali orang yang menyeru kepada shodaqoh dan berbuat baik antara sesama.” Termasuk berbuat baik kepada sesama muslim adalah ketika melihat saudara muslim kita berada dalam kerusakan maka kewajiban kita untuk memperbaikinya, ketika mereka menjauh maka dekatilah dan ketika melihat dua orang saling bermusuhan maka damaikanlah. Ketika seorang di antara kamu yang batuk ataupun bersin maka pujilah Allah dengan ucapan Alhamdulillah dan kewajiban yang mendengar untuk mengucapkan “Yarhamukallah“ dan diteruskan dengan ucapan, “Yahdikumullah Wayasluhu bainakum.”[11]

F.      Contoh tentang Kewajiban
1.      Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2.   Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.   Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.   Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5.  Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
Penutup  
            Hak adalah efek atau dampak dari kewajiban. Praktek tentang hak di negara barat merupakan sarana tuntutan bagi rakyatnya, karena mereka lebih mementingkan hak pribadi atau hak khusus daripada hak umum, sedangkan di negara timur praktek tentang hak merupakan sebuah pemberian  agar dapat perlindungan untuk hidup, beragama serta berinteraksi dengan yang lain. Hak akan muncul setelah melakukan kewajiban sebliknya juga karena ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan seperti keterangan penulis diatas dalam keterangan Bapak Dr.Abdul Muhayya,M.A pada kuliah filsafat akhlaq di kelas tasawuf-psikoterapi.


Referensi
1.      James,Rachel. Understanding Moral Philosohpy.Universitas of miami ,California.Dickenson publishing company.inc.
2.      Kitab Al Adzkar Karangan Al imam al faqih al muhadist muhyiddin abi zakariya yahya bin syaratun nawawi ad damsiqi
3.      Majalah Al Mihrab, edisi ke 10 26 maret 2005 tentang hak dan kewajiban sesasma muslim
4.      Magnis franz.Dr –Suseno “Kuasa dan Moral”2001. Gramedia Jakarta







[1] . James,Rachel. Understanding Moral Philosohpy.Universitas of miami ,California.Dickenson publishing company.inc. hal : 299
[2] . Al Iraqi berkata tentang Hadist ini masih dilihat isnadnya oleh Al Iraqi
[3] . wikipedia bahasa indonesia.Ensikopledia
[4] . Kuliah filsafat akhlaq dengan tema “Hak dan Kewajiban” penjelasan dari Dr. Abdul Muhayya,MA
[5] . Dr. Franz Magnis –Suseno “Kuasa dan Moral” hal : 78
[6] . James,Rachel. Understanding Moral Philosohpy.Universitas of miami ,California.Dickenson publishing company.inc.Hal 300
[7] .  ibid.  Hal 301
[8] . Teori dan praktek pemerintahan dan otonomi daerah<nurkholis>2007 gramedia Jakarta, hal : 58
[9] . ibid 58
[10] . Majalah Al Mihrab, edisi ke 10 26 maret 2005 tentang hak dan kewajiban sesasma muslim
[11] . Kitab Al Adzkar Karangan Al imam al faqih al muhadist muhyiddin abi zakariya yahya bin syaratun nawawi ad damsiqi



Presented by : Achmad Nadhif ( Pengurus PC. IPNU   Jepara)

0 komentar: